RT dan RW adalah singkatan dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga. RT dan RW merupakan struktur organisasi masyarakat yang berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sosial, ekonomi, dan politik di tingkat desa . Walaupun tidak masuk dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa, RT RW sangat penting untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjalin hubungan yang baik antarwarga, memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Dalam sumbangsih keberhasilan pembangunan, RT dan RW adalah ujung tombak dalam memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, peran dan fungsi RT dan RW harus dijaga dan ditingkatkan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat merasakan manfaat dari keberadaannya.
Melihat pentingnya peran RT RW tersebut, Pemerintah Desa Karangsari memberikan insentif kepada seluruh Ketua RT dan Ketua RW dan linmas di Desa Karsari. Pemberian insentif ini bukanlah merupakan gaji namun sebagai honor atau penghormatan karena kerja-kerja yang dilakukan oleh RT RW sejatinya bukan merupakan pekerjaan melainkan pengabdian masyarakat. Hal ini diapresiasi sangat tinggi oleh Pemerintah Desa Karangsari.
Insentif kepada RT RW se-Desa karangsari pada tahun 2024 ini diberikan dalam acara Pertemuan RT RW Desa Karangsari yang digelar pada rabu 15 mei 2024 di gedung aula Desa Karangsari.
Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Karangsari , Ade bachtiar juga berpesan kepada seluruh RT RW untuk memperkuat kegotongroyongan warga. Kegiatan-kegiatan kerja bakti dan bersih lingkungan agar diteruskan secara rutin untuk menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan nyaman.
Kuatnya kegotongtoyongan masyarakat Desa Karangsari sudah terbukti ditiap lingkungannya rutin bersih bersih
Dodi& yusup